.

Berita Terkini

selamat milad ke 3 foppsi sulsel

Jumat, 01 April 2016

Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah

Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua semoga kita masih bisa melakukan aktifitas seperti biasa tidak ada halangan suatu apapun, baik kali saya akan membagikan informasi yang sangat membahagiakan untuk Operator Sekolah, Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru-baru ini telah dikeluarkan.

Dengan terbitnya permendikbud no 79 tahun 2015, mudah-mudahan existensi para operator (dapodik) mendapat perhatian secara nyata dari pemerintah khusus provinsi/kabupaten.
Mudah2an permendilkbud ini dibaca,difahami, dan direalisasikan oleh pihak berkompeten, kuncinya kepekaan kepala daerah.
Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik bisa kawan-kawan operator Sekolah Download dibawah postingan, untuk lebih jelasnya berikut cuplikan Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah tersebut.
Pasal 13 :
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  • Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  • Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  • Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  • Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  • Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  • Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
  • Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Seperti yg tercantum di pasal 13 poin g: Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Jika di cermati Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik sangatlah hal yang sangat menggembirakan bagi kita selaku Operator Sekolah yang selama ini tidak ada kejelasan dan akhirnya dengan dikeluarkannya Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik semoga kita semua bisa mendapatkan apa yang selama ini kita harapkan yaitu tentang kesejahteraan Operator sekolah.

donwload :  Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik
Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua semoga kita masih bisa melakukan aktifitas seperti biasa tidak ada halangan suatu apapun, baik kali saya akan membagikan informasi yang sangat membahagiakan untuk Operator Sekolah, Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru-baru ini telah dikeluarkan.

Dengan terbitnya permendikbud no 79 tahun 2015, mudah-mudahan existensi para operator (dapodik) mendapat perhatian secara nyata dari pemerintah khusus provinsi/kabupaten.
Mudah2an permendilkbud ini dibaca,difahami, dan direalisasikan oleh pihak berkompeten, kuncinya kepekaan kepala daerah.
Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik bisa kawan-kawan operator Sekolah Download dibawah postingan, untuk lebih jelasnya berikut cuplikan Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik dan Kesejahteraan Operator Sekolah tersebut.
Pasal 13 :
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  • Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  • Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  • Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  • Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  • Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  • Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
  • Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Seperti yg tercantum di pasal 13 poin g: Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
Jika di cermati Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik sangatlah hal yang sangat menggembirakan bagi kita selaku Operator Sekolah yang selama ini tidak ada kejelasan dan akhirnya dengan dikeluarkannya Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik semoga kita semua bisa mendapatkan apa yang selama ini kita harapkan yaitu tentang kesejahteraan Operator sekolah.

donwload :  Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang Dapodik

2 komentar:

  1. Mantul pak ulasannya

    Semoga operator kedepannya berjaya

    BalasHapus
  2. Di kota kami masih belum diakui keberadaan operator sekolah karena belum ada payung hukumnya, sehingga kami guru yg merangkap operator merasa tidak punya pegangan untuk melaksanakan kegiatan, seperti kelompok kerja guru.
    Kami mohon supaua operator sekolah ada payung hukumnya sehingga keberadaan kami yg mendapat tugas ranggap tidak disebut tenaga ilegal

    BalasHapus