.

Berita Terkini

selamat milad ke 3 foppsi sulsel

Senin, 11 April 2016

Informasi/Penjelasan/Kaidah-Kaidah Umum Data ONLINE

Yth. Operator Dikmen Kabupaten/Kota dan OPS Dikmen
Se Sulawesi Selatan
Mengingat masih banyaknya permasalahan yang dipertanyakan baik melalui email, facebook, massanger, WA ataupun dalam forum2 pertemuan yang berkaitan dengan Dapodikmen, maka kepada teman2 Operator Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu Korwas/Pengawas agar menyebarkan informasi/penjelasan/Kaidah-Kaidah umum ini kepada Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakasek Kurikulum, sbb:
1. Peng-input-an Nama hendaknya konsisten pada profil, rombel dan data lainnya (sebaiknya tanpa gelar depan maupun belakang).
2. Peng-input-an Tanggl Lahir hendaknya sesuai dengan akte kelahiran atau Ijazah cocokan juga dengan NIP yang bersangkutan
3. Peng-input-an Nama Ibu Kandung hendaknya tanpa gelar, misal alm/hj./dll
4. Status Kepegawaian hendaknya diinput secara lengkap :
• Status CPNS/PNS/GTY/GTT
• Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
• Instansi Yang Mengangkat
• No SK hendaknya 10 digit, jika kurang 10 digit, bisa ditambahkan kode lain, misalnya nama kabupaten dsb, kreasi operator
• Pengisian NIP harus benar cocokkan juga dengan tanggal lahirnya
5. Jangan lupa mencentang Sekolah Induk/pangkal induk/pangkal PTK yang bersangkutan dan operator disekolah lain/Non Induk mencentang Bukan Sekolah Induk/Pangkal, jika tidak dicentang atau 2 operator sekolah tempat mengajar PTK ybs, maka dipastikan data PTK tidak Valid.
6. Jumlah jam mengajar (yang diampu) hendaknya sesuai dengan sertifikasinya, jumlah jam seluruh mapel yang diinput di rombel sesuai dengan standar yang berlaku.
7. Jumlah jam mengajar PTK maupun Kepala Sekolah di sekolah induk minimal 6 jam .
8. Tugas-Tugas Tambahan yang berpotensi diakui atau Valid:
a. Tugas Tambahan Hanya di Sekolah Induk, Tugas Tambahan di Sekolah Non Induk tidak diperhitungkan.
b. Jabatan di SMK : 1 Kepsek, 1-4 Wakasek (s.d 9 rombel 1 Waka, s.d 18 Rombel 2 Waka, s.d 27 Rombel 3 Waka, 28 keatas 4 Waka), 1 Kepala Lab. IPA (serifikasinya hendaknya Kimia, Fisika, Biologi), 1 Kepala Lab. Multimedia/Bahasa (sertifikasinya Bahasa, TIK, KKPI), 1 Kepala Bengkel per Program Studi/Peminatan, 1 Kepala Program Studi per Program Studi (sertifikasinya sesuai dengan Paket Keahliannya), 1 Kepala Unit Produksi per Sekolah, 1 Kepala Perpustakaan (tergantung kualitas inputan sapras, dan regristasi perpustakaan).
c. Jabatan di SMA : 1 Kepsek, 1-3 Wakasek (s.d 9 rombel 1 Waka, s.d 18 Rombel 2 Waka, 19 keatas 3 Waka), 1 Kepala Lab. IPA (serifikasinya hendaknya Kimia, Fisika, Biologi), 1 Kepala Lab. Multimedia/Bahasa (sertifikasinya Bahasa, TIK, KKPI), 1 Kepala Perpustakaan (tergantung kualitas inputan sarana dan prasarananya, dan regristasi perpustakaan).
9. Jumlah Jam Mengajar PTK yang berpotensi diakui/Valid
a. Guru Mapel Secara Komulatif minimal 24 Jam dan maksimum 40 Jam Tatap Muka termasuk Tugas Tambahan dan mengajar disekolah Non Induk, serta harus sesuai sertifikasinya, terinput di setiap rombel dimana tempat mengajarnya.
b. Tambahan untuk sekolah pelaksana K13, diperbolehkan Pembina Pramuka (setara 2 Jam), jumlah Pembina Pramuka sd. 6 rombel 1 pembina, sd. 12 rombel 2 pembina, s.d 18 rombel 3 pembina dan diatas 19 rombel 4 pembina.
c. Mapel yang diperbolehkan diajarkan oleh 2 guru/rombel (Tim Teaching) hanya Mapel Produktif SMK pada rombel-rombel standar (minimal 15 siswa/rombel) pada kelompok/paket keahlian: teknologi dan rekayasa, Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial), Agrubisnis & agro teknologi, Perikanan dan kelautan, Pariwisata, Seni rupa/kriya dan Seni Pertunjukan. Khusus Seni Pertunjukan JJM nya yang minimal 6 Jam.
d. Muatan Lokal (2 Jam) untuk KTSP berdasar pada ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota, SK Tersebut telah disetor pada Dirjen GTK, dan penginputan Nama Mapelnya sesuai SK tersebut, contoh : Sejarah Budaya Sulawesi Selatan diinput Jam Wajib.
e. Muatan Lokal (2 Jam) untuk K13 berdasar pada ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota, SK Tersebut telah disetor pada Dirjen GTK, dan penginputan Nama Mapelnya sesuai SK tersebut, contoh penginputan Nama Mapel : Seni Budaya dan nama Muloknya: Sejarah Budaya Sulawesi Selatan diinput Jam Wajib.
f. Untuk Guru BK (sertifikasi BK) diinputkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya, minimal jumlah komulatif siswa 150 siswa maksimum 250 siswa (setara min. 24 jam, maks. 40 jam) , perhitungan per rombel = jml siswa/150 x 24 jam.
g. Untuk Guru BK Yang diberi tugas tambahaan Kesek hendaknya membina minimal 40 siswa atau setara dengan jam wajib 6 jam, jabatan yang setara dengan 12 jam hendaknya membina minimal 80 jam.
h. Untuk Guru TIK Pelaksana K13, penginputan datanya seperti BK, akan tetapi untuk pelaksanan KTSP Perhitungan jamnya sama dengan Mapel/JJM yang berlaku
10. Tanggal Mulai Bertugas (TMT) hendaknya diinput dengan benar.
11. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi (tanggalnya sesuai tanggal berlakunya pejabat yang baru), contoh apabila terdapat mutasi Kepala Sekolah Baru tmtnya 1 April 2016, maka TST Kepsek yang lama 1 April 2016 .
12. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester
13. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.30 ke atas (8.40 atau updater 8.41 saat ini) untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
14. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan.
15. Jumlah minimal peserta didik/rombel adalah 20 siswa untuk SMA dan 15 siswa untuk SMK kecuali SMK/SMA di daerah Khusu dan SMALB) mulai diterapkan.
16. Apabila terdapat NUPTK,/NRG bermasalah, dan kode mapel sertifikasi tahun 2007-2008 yang akan di konversi ke Mapel sertifikasi 2009-2011 OPS segera koordinasi dengan Operator Kab/Kota agar segera tertindak lanjuti/diproses selanjutnya, contoh kode mapel KKPI 330 dan di GTK kode Mapel 224, perlu diajukan konversinya atau di usulkan melalui SIMTUN
17. Dalam Pengeditan Data, Operator Sekolah Dikmen tdak diperkenankan menggunakan Aplikasi yang tidak resmi selain Dapodikmen (seperti : menggunakan dapodik helper), segala resiko apabila menggunakan aplikasi selain Dapodik yang mengakibatkan tidak terbacanya Data PTK, mejadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
18. Catatan Lain yang perlu juga mendapat perhatian:
a. Dari beberapa sampel sekolah ternyata 4 wakasek di SMA/SMK setelah menggunakan Aplikasi Dapodikmen Versi 8.40 atau Updater 8.41*, ternyata diakui/valid tanpa melihat jumlah rombelnya, walaupun di beberapa sekolah Wakaseknya ada yang belum Valid.
b. Jumlah Kepala Laboratorium yang baru diakui hanya 1 lab untuk SMA/SMK, Kepala Lab Lainnya yang ada di Jurusan (yang tidak valid) dicoba diganti menjadi Kepala Bengkel.
c. Menyikapi hal ini OPS diharapkan segera konsultasi dengan Kepala Sekolah/Wakasek Kurikulum untuk pengambilan keputusannya.
19. Apabila terdapat permasalahn yang tidak termaktub dalam 1-18 tersebut diatas diharapkan teman2 operator saling memberi info kepada kami untuk disebar luaskan cara2 pemecahannya.
Demikian Informasi/Penjelasan/Kaidah-Kaidah Umum saya sampaikan semoga bermanfaat utamanya bagi OPS Sulawesi Selatan.
Operator Tunjangan Dikmen Provinsi Sulawesi Selatan
Drs. Amien Sugihartono, M.Pd
HP/WA: 082187778778
Email : amien.sugihartono@gmail.com atau dekonsulsel@gmail.com
FB : Amien Gembos

Yth. Operator Dikmen Kabupaten/Kota dan OPS Dikmen
Se Sulawesi Selatan
Mengingat masih banyaknya permasalahan yang dipertanyakan baik melalui email, facebook, massanger, WA ataupun dalam forum2 pertemuan yang berkaitan dengan Dapodikmen, maka kepada teman2 Operator Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu Korwas/Pengawas agar menyebarkan informasi/penjelasan/Kaidah-Kaidah umum ini kepada Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakasek Kurikulum, sbb:
1. Peng-input-an Nama hendaknya konsisten pada profil, rombel dan data lainnya (sebaiknya tanpa gelar depan maupun belakang).
2. Peng-input-an Tanggl Lahir hendaknya sesuai dengan akte kelahiran atau Ijazah cocokan juga dengan NIP yang bersangkutan
3. Peng-input-an Nama Ibu Kandung hendaknya tanpa gelar, misal alm/hj./dll
4. Status Kepegawaian hendaknya diinput secara lengkap :
• Status CPNS/PNS/GTY/GTT
• Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
• Instansi Yang Mengangkat
• No SK hendaknya 10 digit, jika kurang 10 digit, bisa ditambahkan kode lain, misalnya nama kabupaten dsb, kreasi operator
• Pengisian NIP harus benar cocokkan juga dengan tanggal lahirnya
5. Jangan lupa mencentang Sekolah Induk/pangkal induk/pangkal PTK yang bersangkutan dan operator disekolah lain/Non Induk mencentang Bukan Sekolah Induk/Pangkal, jika tidak dicentang atau 2 operator sekolah tempat mengajar PTK ybs, maka dipastikan data PTK tidak Valid.
6. Jumlah jam mengajar (yang diampu) hendaknya sesuai dengan sertifikasinya, jumlah jam seluruh mapel yang diinput di rombel sesuai dengan standar yang berlaku.
7. Jumlah jam mengajar PTK maupun Kepala Sekolah di sekolah induk minimal 6 jam .
8. Tugas-Tugas Tambahan yang berpotensi diakui atau Valid:
a. Tugas Tambahan Hanya di Sekolah Induk, Tugas Tambahan di Sekolah Non Induk tidak diperhitungkan.
b. Jabatan di SMK : 1 Kepsek, 1-4 Wakasek (s.d 9 rombel 1 Waka, s.d 18 Rombel 2 Waka, s.d 27 Rombel 3 Waka, 28 keatas 4 Waka), 1 Kepala Lab. IPA (serifikasinya hendaknya Kimia, Fisika, Biologi), 1 Kepala Lab. Multimedia/Bahasa (sertifikasinya Bahasa, TIK, KKPI), 1 Kepala Bengkel per Program Studi/Peminatan, 1 Kepala Program Studi per Program Studi (sertifikasinya sesuai dengan Paket Keahliannya), 1 Kepala Unit Produksi per Sekolah, 1 Kepala Perpustakaan (tergantung kualitas inputan sapras, dan regristasi perpustakaan).
c. Jabatan di SMA : 1 Kepsek, 1-3 Wakasek (s.d 9 rombel 1 Waka, s.d 18 Rombel 2 Waka, 19 keatas 3 Waka), 1 Kepala Lab. IPA (serifikasinya hendaknya Kimia, Fisika, Biologi), 1 Kepala Lab. Multimedia/Bahasa (sertifikasinya Bahasa, TIK, KKPI), 1 Kepala Perpustakaan (tergantung kualitas inputan sarana dan prasarananya, dan regristasi perpustakaan).
9. Jumlah Jam Mengajar PTK yang berpotensi diakui/Valid
a. Guru Mapel Secara Komulatif minimal 24 Jam dan maksimum 40 Jam Tatap Muka termasuk Tugas Tambahan dan mengajar disekolah Non Induk, serta harus sesuai sertifikasinya, terinput di setiap rombel dimana tempat mengajarnya.
b. Tambahan untuk sekolah pelaksana K13, diperbolehkan Pembina Pramuka (setara 2 Jam), jumlah Pembina Pramuka sd. 6 rombel 1 pembina, sd. 12 rombel 2 pembina, s.d 18 rombel 3 pembina dan diatas 19 rombel 4 pembina.
c. Mapel yang diperbolehkan diajarkan oleh 2 guru/rombel (Tim Teaching) hanya Mapel Produktif SMK pada rombel-rombel standar (minimal 15 siswa/rombel) pada kelompok/paket keahlian: teknologi dan rekayasa, Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial), Agrubisnis & agro teknologi, Perikanan dan kelautan, Pariwisata, Seni rupa/kriya dan Seni Pertunjukan. Khusus Seni Pertunjukan JJM nya yang minimal 6 Jam.
d. Muatan Lokal (2 Jam) untuk KTSP berdasar pada ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota, SK Tersebut telah disetor pada Dirjen GTK, dan penginputan Nama Mapelnya sesuai SK tersebut, contoh : Sejarah Budaya Sulawesi Selatan diinput Jam Wajib.
e. Muatan Lokal (2 Jam) untuk K13 berdasar pada ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota, SK Tersebut telah disetor pada Dirjen GTK, dan penginputan Nama Mapelnya sesuai SK tersebut, contoh penginputan Nama Mapel : Seni Budaya dan nama Muloknya: Sejarah Budaya Sulawesi Selatan diinput Jam Wajib.
f. Untuk Guru BK (sertifikasi BK) diinputkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya, minimal jumlah komulatif siswa 150 siswa maksimum 250 siswa (setara min. 24 jam, maks. 40 jam) , perhitungan per rombel = jml siswa/150 x 24 jam.
g. Untuk Guru BK Yang diberi tugas tambahaan Kesek hendaknya membina minimal 40 siswa atau setara dengan jam wajib 6 jam, jabatan yang setara dengan 12 jam hendaknya membina minimal 80 jam.
h. Untuk Guru TIK Pelaksana K13, penginputan datanya seperti BK, akan tetapi untuk pelaksanan KTSP Perhitungan jamnya sama dengan Mapel/JJM yang berlaku
10. Tanggal Mulai Bertugas (TMT) hendaknya diinput dengan benar.
11. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi (tanggalnya sesuai tanggal berlakunya pejabat yang baru), contoh apabila terdapat mutasi Kepala Sekolah Baru tmtnya 1 April 2016, maka TST Kepsek yang lama 1 April 2016 .
12. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester
13. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.30 ke atas (8.40 atau updater 8.41 saat ini) untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
14. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan.
15. Jumlah minimal peserta didik/rombel adalah 20 siswa untuk SMA dan 15 siswa untuk SMK kecuali SMK/SMA di daerah Khusu dan SMALB) mulai diterapkan.
16. Apabila terdapat NUPTK,/NRG bermasalah, dan kode mapel sertifikasi tahun 2007-2008 yang akan di konversi ke Mapel sertifikasi 2009-2011 OPS segera koordinasi dengan Operator Kab/Kota agar segera tertindak lanjuti/diproses selanjutnya, contoh kode mapel KKPI 330 dan di GTK kode Mapel 224, perlu diajukan konversinya atau di usulkan melalui SIMTUN
17. Dalam Pengeditan Data, Operator Sekolah Dikmen tdak diperkenankan menggunakan Aplikasi yang tidak resmi selain Dapodikmen (seperti : menggunakan dapodik helper), segala resiko apabila menggunakan aplikasi selain Dapodik yang mengakibatkan tidak terbacanya Data PTK, mejadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
18. Catatan Lain yang perlu juga mendapat perhatian:
a. Dari beberapa sampel sekolah ternyata 4 wakasek di SMA/SMK setelah menggunakan Aplikasi Dapodikmen Versi 8.40 atau Updater 8.41*, ternyata diakui/valid tanpa melihat jumlah rombelnya, walaupun di beberapa sekolah Wakaseknya ada yang belum Valid.
b. Jumlah Kepala Laboratorium yang baru diakui hanya 1 lab untuk SMA/SMK, Kepala Lab Lainnya yang ada di Jurusan (yang tidak valid) dicoba diganti menjadi Kepala Bengkel.
c. Menyikapi hal ini OPS diharapkan segera konsultasi dengan Kepala Sekolah/Wakasek Kurikulum untuk pengambilan keputusannya.
19. Apabila terdapat permasalahn yang tidak termaktub dalam 1-18 tersebut diatas diharapkan teman2 operator saling memberi info kepada kami untuk disebar luaskan cara2 pemecahannya.
Demikian Informasi/Penjelasan/Kaidah-Kaidah Umum saya sampaikan semoga bermanfaat utamanya bagi OPS Sulawesi Selatan.
Operator Tunjangan Dikmen Provinsi Sulawesi Selatan
Drs. Amien Sugihartono, M.Pd
HP/WA: 082187778778
Email : amien.sugihartono@gmail.com atau dekonsulsel@gmail.com
FB : Amien Gembos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar