Daftar Hadir
Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk
menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan
profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK
ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi
guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi
sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut
dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017
tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan
bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang
masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga
tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas
dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada
guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau
melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu
dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi DHGTK untuk Dinas Pendidikan Provinsi:
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK
dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan
Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar
penghitungan pemenuhan kehadiran mengajar guru yang mensyaratkan
kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi
langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya
dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya
masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas
Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan
account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMBAR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Informasi DHGTK Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang
TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru
dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai
dasar penghitungan pemenuhan kehadiran mengajar guru yang mensyaratkan
kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat
terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada
dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah
pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login
kedalam sistem dengan menggunakan account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMBAR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Informasi DHGTK Untuk Satuan Pendidikan:
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan
aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga
kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh
Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang
terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran
untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan
mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- Login dengan userid kepala sekaolah
- Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik
disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di
aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di
sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau
petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses
absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan
dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Berikut Informasi resmi tentang Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK).
atau dapat langsung Login SIM Kehadiran Guru pada tautan berikut: Login DHGTK
Daftar Hadir
Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk
menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan
profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK
ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi
guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi
sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut
dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017
tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan
bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang
masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga
tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas
dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada
guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau
melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu
dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Informasi DHGTK untuk Dinas Pendidikan Provinsi:
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK
dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan
Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar
penghitungan pemenuhan kehadiran mengajar guru yang mensyaratkan
kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi
langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya
dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya
masing-masing.
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas
Pendidikan Provinsi dapat login kedalam sistem dengan menggunakan
account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMBAR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Informasi DHGTK Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang
TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru
dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh
pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai
dasar penghitungan pemenuhan kehadiran mengajar guru yang mensyaratkan
kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat
terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses
pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada
dibawah binaannya masing-masing.
Untuk dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah
pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login
kedalam sistem dengan menggunakan account :
- Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMBAR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
Informasi DHGTK Untuk Satuan Pendidikan:
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan
aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga
kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh
Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang
terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran
untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan
mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- Login dengan userid kepala sekaolah
- Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik
disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di
aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di
sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau
petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses
absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan
dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Berikut Informasi resmi tentang Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK).
atau dapat langsung Login SIM Kehadiran Guru pada tautan berikut: Login DHGTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar