.

Berita Terkini

selamat milad ke 3 foppsi sulsel

Rabu, 08 Februari 2017

Cara pengisian Kompetensi dan Riwayat Karir DAPODIK 2017

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengisi riwayat karir pada aplikasi dapodik 2017, Jika Operator Sekolah sudah menginstal Dapodik 2017 dan melakukan validasi maka pada bagian GTK akan muncul keterangan invalid yang bernama "GTK a/n (Nama Guru Tersebut) dengan jenis PTK Guru Mapel Wajib Mengisikan Data Kompetensi Minimal Satu Record'.

Karena keterangan tersebut bersifat invalid, maka kita mau tidak mau harus mengisi data kompetensi guru tersebut yang  berada di (lihat Gambar Dibawah)



Dan juga Data Riwayat karir Guru harus di Isi. dimana pada tab riwayat karir guru di isi dengan data - data dimana guru tersebut pernah ngajar. Baik disekolah Induk maupun non Induk. Baik yang sudah pensiun ataupun yang masih dijalanani.

Untuk lebih lengkapnya dalam Cara mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Dapodik 2017 silakan baca gambar dibawah ini:

Panduan mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Dapodik 2017

Adapun pengisian Riwayat Karir Guru ada di Tab Data Rincian Guru Yang mengenai Riwayat Karir Guru, yang nampak pada gambar dibawah ini:
 
 

Catatan :  

1.Jenjang Pendidikan : Jenjang pendidikan yang di AJAR
2.Jenis Lembaga : Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
3.Status Kepegawaian : Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
4.Jenis PTK : Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
5.Lembaga Pengangkat : Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
5.No SK Kerja : Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
6.Tgl SK Kerja : Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
7.TMT Kerja : Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
8.TST Kerja : Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
9.Tempat Kerja : Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, PSP, Bukkas, Tantom, Sitaratoit, Marancar dan sejenisnya.
10.TTD SK Kerja : Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
11.Mapel Diajarkan : Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Demikian dan semoga bermanfaat.

pastikan tampilan aplikasi sobat ops seperti dibawah
  • Versi Aplikasi : v.2017.
  • Versi Database : 2.61
  •  
Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengisi riwayat karir pada aplikasi dapodik 2017, Jika Operator Sekolah sudah menginstal Dapodik 2017 dan melakukan validasi maka pada bagian GTK akan muncul keterangan invalid yang bernama "GTK a/n (Nama Guru Tersebut) dengan jenis PTK Guru Mapel Wajib Mengisikan Data Kompetensi Minimal Satu Record'.

Karena keterangan tersebut bersifat invalid, maka kita mau tidak mau harus mengisi data kompetensi guru tersebut yang  berada di (lihat Gambar Dibawah)



Dan juga Data Riwayat karir Guru harus di Isi. dimana pada tab riwayat karir guru di isi dengan data - data dimana guru tersebut pernah ngajar. Baik disekolah Induk maupun non Induk. Baik yang sudah pensiun ataupun yang masih dijalanani.

Untuk lebih lengkapnya dalam Cara mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Dapodik 2017 silakan baca gambar dibawah ini:

Panduan mengisi Kompetensi dan Riwayat Karir Guru Pada Dapodik 2017

Adapun pengisian Riwayat Karir Guru ada di Tab Data Rincian Guru Yang mengenai Riwayat Karir Guru, yang nampak pada gambar dibawah ini:
 
 

Catatan :  

1.Jenjang Pendidikan : Jenjang pendidikan yang di AJAR
2.Jenis Lembaga : Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
3.Status Kepegawaian : Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
4.Jenis PTK : Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
5.Lembaga Pengangkat : Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
5.No SK Kerja : Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
6.Tgl SK Kerja : Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
7.TMT Kerja : Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
8.TST Kerja : Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
9.Tempat Kerja : Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, PSP, Bukkas, Tantom, Sitaratoit, Marancar dan sejenisnya.
10.TTD SK Kerja : Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
11.Mapel Diajarkan : Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Demikian dan semoga bermanfaat.

pastikan tampilan aplikasi sobat ops seperti dibawah
  • Versi Aplikasi : v.2017.
  • Versi Database : 2.61
  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar